JAKARTA — Bupati Bandung Dadang Supriatna mengusulkan agar pemerintah pusat mengembalikan Transfer ke Daerah (TKD). Langkah ini dinilai menjadi salah satu solusi konkret untuk membantu pemerintah daerah (pemda) memenuhi ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
Usulan tersebut disampaikan Dadang yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin (8/6/2026). Rapat tersebut membahas persoalan PPPK, tenaga honorer, relaksasi kebijakan, serta penyusunan regulasi belanja pegawai daerah.
Selain para kepala daerah, RDPU ini juga dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini.
Menurut Dadang, persoalan belanja pegawai sangat bergantung pada kemampuan fiskal daerah. Oleh karena itu, pemerintah pusat perlu memberikan ruang lebih besar bagi pemda untuk mendongkrak pendapatan dan memperkuat kapasitas fiskalnya.
"Kami mengusulkan agar TKD dikembalikan lagi ke daerah masing-masing. Ini bisa menjadi salah satu solusi agar daerah mampu memenuhi ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen," ujar pria yang akrab disapa Kang Dadang Supriatna (KDS) tersebut.
Soroti Ketimpangan DBH Panas Bumi
Dalam forum tersebut, Dadang juga mengkritisi pembagian manfaat ekonomi dari sektor panas bumi. Ia menilai daerah penghasil energi belum memperoleh porsi yang sebanding dengan potensi yang mereka miliki.
Kabupaten Bandung, lanjutnya, merupakan salah satu wilayah dengan potensi panas bumi terbesar di Indonesia yang mencapai 900 megawatt. Namun, pajak dari sektor tersebut justru mayoritas mengalir ke pusat karena mengikuti domisili kantor pusat perusahaan yang berada di Jakarta.
"Pajaknya 100 persen diambil di tempat kantor perusahaan berada, sementara sumber dayanya ada di daerah. Ini perlu disinkronkan karena daerah penghasil juga berhak mendapatkan manfaatnya," tegasnya.
Ia pun mendesak pemerintah pusat untuk mengkaji ulang skema Dana Bagi Hasil (DBH) agar lebih adil. Kebijakan ini diyakini bakal membantu daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperkuat pembiayaan pembangunan.
Selain fiskal, Dadang mendorong penguatan sistem pengawasan pendapatan daerah lewat digitalisasi dan integrasi transaksi pajak, seperti yang telah diterapkan pada sektor hotel dan restoran di beberapa daerah.
"Kita perlu sistem yang lebih tegas dan terintegrasi agar potensi PAD tidak bocor," tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Politisi PKB ini meminta pemerintah tidak menghentikan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya PPPK. Pasalnya, banyak pemda yang kini keteteran menghadapi gelombang pensiun pegawai setiap tahunnya.
Ia mencontohkan Kabupaten Bandung yang terancam krisis pegawai jika tidak ada pengangkatan baru dalam beberapa tahun ke depan.
"Kalau tidak ada rekrutmen CPNS maupun PPPK, daerah akan kekurangan pegawai. Setiap tahun ada ribuan PNS yang pensiun. Persoalan honorer memang harus diselesaikan, tetapi kebutuhan SDM daerah juga wajib dipikirkan bersama," tutur Dadang.
Ia berharap pemerintah pusat, DPR RI, dan pemda bisa segera duduk bersama untuk merumuskan win-win solution. Menurutnya, penguatan fiskal, keadilan DBH, dan pemenuhan kuota aparatur adalah tiga mata rantai yang tidak bisa dipisahkan demi menjaga keberlangsungan pelayanan publik di daerah.