KBB – Seorang guru di SMAN 2 Lembang melarang wartawan melakukan wawancara langsung dengan kepala sekolah terkait pelaksanaan Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) Tahun 2026.
Peristiwa tersebut terjadi saat wartawan berupaya meminta keterangan mengenai pelaksanaan PCMB yang dijadwalkan berlangsung pada 29 Mei hingga 8 Juni 2026.
Seorang guru yang mengaku bernama Arif menyatakan bahwa wartawan tidak diperkenankan melakukan wawancara langsung dengan kepala sekolah. Menurutnya, ketentuan tersebut telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di sekolah.
“Wartawan tidak diperbolehkan meminta wawancara langsung dengan kepala sekolah karena sudah sesuai SOP sekolah,” ujar Arif kepada wartawan, Senin (8/6/2026).
Ia menjelaskan, apabila terdapat pertanyaan yang tidak dapat dijawab oleh pihak sekolah, maka akan dilakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan.
“Kalau memang ada pertanyaan dari wartawan yang tidak bisa dijawab, kami akan koordinasi dengan pimpinan,” katanya.
Sikap tersebut menimbulkan pertanyaan terkait keterbukaan informasi publik, khususnya mengenai pelaksanaan PCMB yang menjadi perhatian masyarakat dan orang tua calon peserta didik.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala SMAN 2 Lembang belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pembatasan akses wawancara kepada wartawan maupun mengenai pelaksanaan PCMB di sekolah tersebut.
Wartawan masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak sekolah untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut terkait kebijakan tersebut.