BOALEMO – Guna mencegah kerusakan lingkungan dan pencemaran sungai yang mengancam kehidupan warga, Polres Boalemo menggerebek lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Sambati, Desa Dulupi, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, Gorontalo, Senin (1/6/2026). Dalam operasi penertiban tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku dan belasan unit peralatan tambang liar.
Operasi dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Boalemo AKP Irwan Arifin Ali dan melibatkan personel gabungan dari Satreskrim, Satintelkam, Sat Samapta, serta Polsek Dulupi.
Meski tidak menemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung saat tiba di lokasi, petugas mendapati sejumlah barang bukti yang menjadi indikasi kuat adanya kegiatan ilegal. Polisi menyita tiga unit mesin Dongfeng, dua unit pompa sentrifugal, dua unit genset, sejumlah selang air, selang spiral, karpet material, dan pipa paralon. Selain itu, tiga unit gergaji senso, lima jeriken solar, satu dulang emas, serta satu karung material diduga hasil tambang turut diangkut petugas.
Di lokasi yang sama, polisi juga membekuk seorang pria berinisial HK (50), warga Desa Dulupi, yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas PETI tersebut.
"Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Mapolres Boalemo untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKP Irwan Arifin Ali.
Berdasarkan pantauan di lapangan, petugas juga menemukan sejumlah titik bekas aktivitas pertambangan liar yang tersebar di sekitar area perkebunan warga. Temuan ini memperkuat bukti bahwa lokasi tersebut merupakan area penambangan emas ilegal yang aktif.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penertiban PETI ini merupakan bagian dari penegakan hukum sekaligus langkah preventif. Aktivitas tambang ilegal dinilai sangat berbahaya karena tidak hanya merusak lahan dan perkebunan warga, tetapi juga berpotensi besar mencemari aliran sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.
Ke depan, Polres Boalemo memastikan akan terus menggencarkan pengawasan dan penindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin demi menjaga kelestarian lingkungan, melindungi masyarakat dari dampak kerusakan ekologis, serta menjaga kondusivitas wilayah.