Oleh: [Aku/Tim Redaksi]
Judi online (judol) kini bukan lagi sekadar momok bagi kalangan ekonomi bawah, melainkan telah merangsek masuk ke dalam jantung birokrasi pemerintahan. Di satu sisi, pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mati-matian menggencarkan pemberantasan situs-situs haram ini. Namun di sisi lain, tangan-tangan yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan aturan justru kedapatan ikut terjerumus.
Baru-baru ini, publik dikagetkan oleh data yang menyebutkan ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bandung terindikasi terlibat judi online sepanjang tahun 2025 dengan nilai deposit mencapai miliaran rupiah. Menanggapi situasi pelik ini, Bupati Bandung Dadang Supriatna langsung mengambil langkah tegas dan menginstruksikan verifikasi ketat agar tidak ada pihak yang dilindungi.
Namun, ancaman ini ternyata jauh lebih luas dari sekadar persoalan korps birokrasi. Ketua Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) Kabupaten Bandung, Atep Kusman, memberikan pandangan tajam sekaligus peringatan keras mengenai dampak masif dari candu judi online ini.
Menurut Atep, keterlibatan ASN dalam praktik tercela ini merupakan sebuah kemunduran moral yang mencederai kepercayaan publik. Sebagai abdi negara, ASN seharusnya menjadi teladan nyata di tengah masyarakat, bukan justru memberi contoh buruk.
"ASN tidak mencontoh perilaku positif, sehingga jangankan masyarakat, ASN saja terjerumus kepada hal tidak terpuji. ASN seharusnya memberikan contoh yang baik karena tidak ada yang kaya dari judi," tegas Atep.
Pernyataan Atep tersebut mengandung kebenaran mutlak. Alih-alih mendatangkan kekayaan, judi online sejatinya diciptakan sebagai mesin penghancur ekonomi. Sistem algoritmanya dirancang sedemikian rupa agar pemain merasa akan menang, padahal yang terjadi justru sebaliknya: uang habis, utang menumpuk, dan masa depan hancur.
Ironisnya, badai judi online ini tidak hanya menghantam kantong para pegawai pemerintah, tetapi juga merusak jaring pengaman sosial masyarakat miskin. Atep mengungkapkan bahwa banyak pemegang Kartu Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) yang saldonya kosong atau gagal cair (jong) akibat terindikasi terlibat judol.
"Saya yakin warga yang terlibat judol terindikasi oleh sistem, sehingga kartu BPNT dan PKH-nya jadi bermasalah dan tidak cair. Se-Kabupaten Bandung bisa ribuan kartu BPNT/PKH yang saldonya nol, bisa dicek di Dinas Sosial Kabupaten Bandung," ungkap Atep.
Fakta ini membuka mata kita bahwa judi online telah menjelma menjadi ancaman nyata bagi kesejahteraan sosial. Bantuan dari negara yang seharusnya digunakan untuk mencukupi kebutuhan gizi anak dan keluarga miskin, justru raib tersedot ke dalam pusaran server judi slot digital.
Kondisi ini menyisakan sebuah pertanyaan besar: Mengapa fenomena ini masih terus subur? Di satu sisi negara gencar memberantas, tetapi di sisi lain masyarakat bahkan sebagian oknum ASN masih sembunyi-sembunyi mencoba peruntungan karena tergiur janji palsu kemenangan instan.
Jawabannya terletak pada rapuhnya literasi digital dan mentalitas instan yang sudah terinfeksi candu. Judi online kini bekerja layaknya virus psikologis yang menyerang siapa saja, tanpa memandang status sosial, baik pegawai kantoran maupun masyarakat prasejahtera.
Sudah saatnya alarm bahaya ini disikapi secara kolektif. Pemerintah Kabupaten Bandung melalui langkah tegas Bupati harus membersihkan birokrasi dari unsur-unsur perusak integritas. Di sisi lain, masyarakat harus disadarkan melalui edukasi masif bahwa tidak ada jalan pintas menuju kaya selain melalui kerja keras, kejujuran, dan pengelolaan keuangan yang sehat.
Judi online adalah jalan tol menuju kehancuran. Mari selamatkan keluarga kita, bersihkan birokrasi kita, dan kembalikan fungsi bantuan sosial tepat pada sasaran yang benar-benar membutuhkan. Berhenti sekarang, atau hancur selamanya.