KAB. BANDUNG – Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung untuk terus mendukung dan memajukan dunia pendidikan berbasis pondok pesantren.
Hal tersebut disampaikan Bupati yang akrab disapa Kang Dadang Supriatna (KDS) ini dalam acara silaturahmi bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan para pimpinan pondok pesantren se-Kabupaten Bandung. Acara bertajuk "Ngobrol tentang Pesantren" (Ngonten) tersebut digelar di Pesantren Miftahul Jaza, Gumuruh, Desa Nagrak, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, Kamis (28/5/2026).
Menurut KDS, lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren serta ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pesantren di Kabupaten Bandung sebenarnya menjadi angin segar. Payung hukum ini seharusnya menjadi bukti nyata kehadiran negara dan pemerintah daerah dalam memberikan perhatian serius, perlindungan, serta kepastian hukum bagi lembaga pendidikan Islam tersebut.
"Namun, manfaat undang-undang pesantren ini dirasakan belum optimal karena belum ada kejelasan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah. Kabupaten Bandung yang sudah memiliki Perda Pesantren pun ikut gamang karena ketidakjelasan kewenangan ini," ujar KDS di hadapan para pimpinan pondok pesantren.
Melalui pertemuan tersebut, KDS mengaku bersyukur dapat menerima langsung berbagai masukan dan keluhan dari para kiai serta pimpinan pesantren. Aspirasi yang disampaikan mulai dari perbedaan pendekatan pendidikan antara tipe salafi dan formal, hingga kendala teknis yang selama ini dihadapi pesantren.
Salah satu persoalan mendasar yang mendesak untuk diselesaikan adalah infrastruktur fisik pesantren. Banyak pesantren yang saat ini memiliki asrama atau ruang belajar dengan kondisi memprihatinkan dan tidak layak.
"Saya melihat pemerintah harus hadir di sini untuk memperhatikan dan memajukan pondok pesantren. Banyak sekali pesantren yang bangunannya hampir roboh dan butuh bantuan, tetapi kita masih bingung dengan implementasi UU Pesantren karena pembagian kewenangannya belum jelas," tutur Bupati KDS.
Oleh karena itu, orang nomor satu di Kabupaten Bandung itu siap mendukung keinginan para pimpinan pondok pesantren untuk beraudiensi langsung dengan pemerintah pusat guna meminta kejelasan implementasi undang-undang tersebut.
"Saya siap mendukung dan hadir langsung bersama para kiai untuk beraudiensi dengan pusat. Kebetulan, kita memiliki wakil putra daerah Kabupaten Bandung yang menjadi pimpinan DPR RI, yaitu Kang H. Cucun. Insyaallah beliau bisa memfasilitasi audiensi dengan Menteri Agama, Mendikdasmen, dan pihak terkait lainnya. Kuncinya adalah audiensi," tambah KDS.
Dengan menyampaikan langsung aspirasi para kiai dan santri, Bupati KDS meyakini pemerintah pusat akan memberikan solusi konkret. Terlebih, jauh sebelum Indonesia merdeka, pondok pesantren telah menjadi salah satu pilar utama penopang sistem pendidikan nasional. Lembaga ini tidak hanya mencetak generasi yang cerdas secara intelektual, tetapi juga menjadi benteng utama dalam membentuk karakter bangsa yang berakhlak mulia.
"Saya memiliki keyakinan Bapak Presiden akan memberikan solusi dan kebijakan untuk memajukan pesantren. Jika pembagian kewenangan dalam UU Pesantren sudah jelas, kami di daerah tidak akan ragu lagi untuk berkontribusi memajukan pesantren," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Forum Pondok Pesantren Kabupaten Bandung, KH Aang Syamsul Ulum, menyambut baik dan mengapresiasi komitmen luar biasa yang ditunjukkan oleh Bupati Bandung.
"Kami bersama para kiai dan pimpinan pondok pesantren siap mendampingi Bupati Bandung untuk melakukan audiensi terkait kejelasan implementasi UU Pesantren tersebut," ujar KH Aang Syamsul Ulum. (**)