03
Juni 2026 20:10 WIB
SOSIAL, KESEHATAN & LINGKUNGAN 5 Kali Dilihat

Bandung Raya Darurat Sampah dan Banjir, Dadang Supriatna Desak Aksi Bersama

AKusman

AKusman

Penulis

Bandung Raya Darurat Sampah dan Banjir, Dadang Supriatna Desak Aksi Bersama
Aksi tanggap darurat tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Penanganan Banjir DAS Citarum dan Permasalahan Sampah Bandung Raya

KABUPATEN BANDUNG — Bupati Bandung Dadang Supriatna mengumpulkan para pemangku kepentingan se-Bandung Raya untuk merumuskan solusi konkret mengatasi ancaman banjir Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum dan krisis sampah yang kian mendesak.

Langkah ini menyusul hasil evaluasi terbaru yang menunjukkan sedimentasi di alur Sungai Citarum telah mencapai 10 juta meter kubik, yang memicu penurunan drastis kapasitas tampung sungai. Selain itu, daya tampung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti yang semakin kritis juga mengancam Bandung Raya masuk dalam darurat sampah.

Aksi tanggap darurat tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Penanganan Banjir DAS Citarum dan Permasalahan Sampah Bandung Raya di Gedung Moh Toha Kodim 0624/Kabupaten Bandung, Rabu (3/6/2026). Rapat dihadiri lintas kepala daerah, perwakilan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum, serta jajaran TNI.

Dadang Supriatna menegaskan, persoalan lingkungan ini tidak lagi bisa diselesaikan secara parsial oleh masing-masing pemerintah daerah. Dampak buruknya kini dirasakan bersama oleh warga Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, hingga Kabupaten Sumedang.

"Persoalan banjir dan sampah ini menjadi tanggung jawab bersama Bandung Raya yang harus diselesaikan secara kolaboratif. Kami tidak bisa berjalan sendiri," ujar Dadang.

Menurut Dadang, penanganan banjir melalui pengerukan sedimentasi anak sungai saat ini terbentur keterbatasan anggaran daerah. Sebagai strategi, Pemkab Bandung telah membentuk tim pentahelix di sembilan kecamatan rawan banjir guna mempercepat normalisasi saluran air dengan melibatkan masyarakat dan sektor swasta.

Ia juga memperingatkan para pengembang perumahan dan industri agar patuh pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang RTRW Kabupaten Bandung. Regulasi tersebut mewajibkan pengembang menyerahkan minimal 10 persen lahannya untuk infrastruktur kendali banjir, seperti kolam retensi, polder, atau embung.

Senada dengan hal itu, Dandim 0624/Kabupaten Bandung Letkol Kav Samto Betah menyatakan, rapat lintas sektor ini menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi dan memotong birokrasi penanganan bencana.

"Melalui koordinasi ini, kami berharap lahir keputusan taktis dan langkah konkret di lapangan untuk mempercepat penyelesaian banjir dan sampah di Bandung Raya," kata Samto.

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!