Kapolsek Pangalengan, Kompol Tedi Rusman, saat ditemui di Mapolsek Pangalengan, Minggu (28/6/2026), di sela rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80.
PANGALENGAN — Polsek Pangalengan Polresta Bandung menginstruksikan seluruh Ketua RT dan RW di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, untuk memperketat pendataan warga pendatang di rumah indekos. Langkah ini diambil guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kapolsek Pangalengan Kompol Tedi Rusman menegaskan, pengurus RT/RW wajib berkoordinasi dengan pemilik kos guna memastikan validitas identitas setiap penghuni baru.
"RT dan RW harus mengetahui siapa saja yang tinggal di wilayahnya. Koordinasi dengan pemilik kos wajib diperkuat agar pendataan tertib," ujar Tedi di Mapolsek Pangalengan, Minggu (28/6/2026).
Tedi mengingatkan para pemilik indekos agar tidak sekadar mengejar keuntungan sewa, melainkan turut bertanggung jawab memeriksa dokumen administrasi penghuni.
"Pemilik kos jangan hanya menerima uang sewa. Pastikan identitas penghuni lengkap, seperti KTP, Kartu Keluarga, atau surat nikah bagi pasangan," tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan di sela rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang digelar Polsek Pangalengan. Menyemarakkan momen ini, pihak kepolisian menggelar berbagai kegiatan olahraga dan hiburan tradisional yang melibatkan sekitar 300 warga dari berbagai desa.
Agenda yang diselenggarakan meliputi pertandingan bulu tangkis, tenis meja, gerak jalan santai, senam sehat, hingga lomba balap karung dan tarik tambang. Selain memperingati hari jadi, kegiatan ini ditujukan untuk mempererat silaturahmi antara kepolisian dan masyarakat setempat.
Kompol Tedi berharap momentum Hari Bhayangkara ke-80 ini mendorong Polri bertransformasi menjadi institusi yang makin modern, adaptif, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
"Semoga Polri semakin adaptif dengan perkembangan situasi dan konsisten menjadi pelindung, pengayom, serta pelayan masyarakat," pungkasnya. (**)