BANDUNG — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Republik Indonesia mendorong penguatan posisi urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) agar dapat menjadi bagian dari urusan pelayanan dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Hal tersebut menjadi salah satu agenda utama dalam Diskusi Penguatan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang dilaksanakan Jumat, 2 Oktober 2026, di Ruang Rapat Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat, Jalan Sumatera Nomor 50, Kota Bandung.
Kegiatan tersebut dihadiri Rini Handayani, Staf Ahli Bidang Partisipasi dan Lingkungan Strategis Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, dr. Siska Gerfianti, Sp.DLP., M.H.Kes., Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Barat, serta dr. H. Mulja Munadjat, M.M., M.H.Kes., Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bandung, bersama unsur pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung dan Kabupaten Bandung.
Forum tersebut secara khusus membahas penguatan kedudukan urusan PPPA dalam sistem pemerintahan daerah, termasuk pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
Dalam dokumen kajian KemenPPPA disebutkan bahwa berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, urusan PPPA saat ini merupakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Kondisi tersebut dinilai perlu dikaji kembali mengingat perempuan dan anak merupakan kelompok yang membutuhkan pemenuhan hak, perlindungan, pemberdayaan, serta pelayanan pemerintah secara berkelanjutan.
Karena itu, KemenPPPA mendorong agar Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dapat dipertimbangkan menjadi bagian dari urusan pelayanan dasar. Dorongan tersebut menjadi bagian dari kajian untuk merumuskan rekomendasi strategis terhadap kemungkinan perubahan Lampiran UU Nomor 23 Tahun 2014.
Penguatan PPPA sebagai bagian dari pelayanan dasar memiliki makna strategis karena menyangkut pemenuhan hak perempuan dan anak secara langsung, termasuk perlindungan terhadap perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, serta berbagai bentuk kerentanan lainnya.
Dalam pelaksanaannya di daerah, penguatan tersebut juga membutuhkan dukungan kelembagaan, kewenangan, sumber daya manusia, penganggaran, sistem pelayanan, serta koordinasi lintas sektor. Dokumen KemenPPPA mencatat bahwa perbedaan bentuk kelembagaan dan keterbatasan dukungan sumber daya dapat memengaruhi efektivitas penyelenggaraan urusan PPPA di daerah.
dr. H. Mulja Munadjat, M.M., M.H.Kes., Kepala Dinas DaldukPPA Kabupaten Bandung, dalam forum tersebut menjadi bagian dari pemerintah kabupaten yang memberikan perspektif daerah mengenai pelaksanaan urusan PPPA, tantangan yang dihadapi, serta usulan penguatan ke depan. Sesuai agenda kegiatan, Kepala Dinas PPPA daerah diberikan ruang untuk menyampaikan masukan mengenai sub-urusan PPPA, tantangan, usulan solusi, dan praktik baik penyelenggaraan di daerah.
Dari perspektif pemerintah daerah, penguatan PPPA sebagai pelayanan dasar akan membutuhkan kejelasan pembagian kewenangan antara pusat dan daerah. Dengan demikian, pemerintah kabupaten/kota dapat memiliki landasan yang semakin kuat dalam menyusun program, menyediakan layanan, mengalokasikan sumber daya, serta membangun sistem perlindungan perempuan dan anak secara terintegrasi.
Sementara itu, dr. Siska Gerfianti, Sp.DLP., M.H.Kes., Kepala DP3AKB Provinsi Jawa Barat, turut memberikan perspektif pemerintah provinsi mengenai implementasi urusan PPPA di Jawa Barat. Masukan dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota tersebut menjadi bagian penting dalam kajian KemenPPPA untuk mendapatkan gambaran empiris mengenai kondisi, tantangan, strategi, dan praktik baik di daerah.
Kegiatan yang diikuti sekitar 30 peserta dari unsur pemerintah provinsi, Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung tersebut kemudian dilanjutkan dengan diskusi kelompok yang membahas urusan dan sub-urusan PPPA. Hasil pembahasan diharapkan menghasilkan rekomendasi daerah mengenai pembagian kewenangan urusan PPPA dalam UU Nomor 23 Tahun 2014.
Dengan penguatan PPPA sebagai bagian dari pelayanan dasar, diharapkan kehadiran negara dalam memenuhi, menghormati, melindungi, dan menjamin hak perempuan dan anak dapat semakin nyata hingga ke tingkat daerah. Upaya tersebut sekaligus membutuhkan komitmen bersama antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota agar pelayanan kepada perempuan dan anak tidak hanya menjadi program sektoral, tetapi menjadi bagian integral dari prioritas pembangunan dan pelayanan publik.**