GORONTALO – Kuasa hukum Jeffry Rumampuk, jurnalis sekaligus Pemimpin Redaksi Butota, melayangkan somasi kepada anggota DPR RI sekaligus mantan Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie. Somasi tersebut dikirimkan melalui Firma Hukum Iustitiae Firmus Law Associates pada Rabu (17/6/2026).
Kuasa hukum korban, Abdulwahidin D.P. Tanaiyo, menjelaskan bahwa somasi ini merupakan langkah hukum untuk meminta klarifikasi resmi terkait dugaan keterlibatan Rusli Habibie sebagai aktor intelektual dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap kliennya.
Menurut Abdulwahidin, dasar somasi tersebut merujuk pada rangkaian fakta persidangan serta keterangan dari sejumlah pihak yang terkait dengan perkara ini.
"Klien kami merupakan korban pembacokan terencana yang mengakibatkan luka berat, seperti putus urat, putus saraf, dan kerusakan otot lengan yang berpotensi memicu kecacatan permanen," ujar Abdulwahidin.
Ia menambahkan, dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), para terpidana telah dinyatakan bersalah. Salah satu terpidana terbukti berperan dalam merencanakan aksi serta memberikan imbalan kepada eksekutor.
Dalam persidangan, terungkap pula adanya dugaan janji imbalan hingga Rp500 juta kepada pelaku jika aksi tersebut berhasil. Fakta ini diperkuat oleh keterangan sejumlah saksi di persidangan.
Selain itu, tim kuasa hukum menyoroti pernyataan mantan terpidana yang beredar di media sosial setelah bebas. Pernyataan tersebut mengarah pada dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam peristiwa pembacokan.
"Pengakuan itu menjadi poin penting yang perlu diklarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik di ruang publik," tambahnya.
Sebelum somasi resmi dilayangkan, pihak korban mengklaim telah mengirimkan surat klarifikasi pada 8 Juni 2026. Namun, surat tersebut tidak mendapat tanggapan hingga batas waktu yang ditentukan.
Melalui somasi ini, pihak Jeffry Rumampuk menuntut tiga hal utama:
Klarifikasi tertulis dan resmi mengenai dugaan keterlibatan yang bersangkutan.
Tanggung jawab hukum atas kerugian materiil maupun imateriil yang dialami korban jika dugaan tersebut terbukti.
Respons dari pihak tersomasi dalam waktu maksimal tujuh hari setelah surat diterima.
Kuasa hukum menegaskan, jika tidak ada tanggapan dalam batas waktu tersebut, mereka akan mengambil langkah hukum lanjutan, baik secara pidana maupun perdata.
Somasi ini juga ditembuskan ke sejumlah lembaga tinggi, di antaranya Polda Gorontalo, Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Komnas HAM, Kompolnas, Kejaksaan Agung RI, Komisi Kejaksaan, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hingga berita ini diturunkan, pihak Rusli Habibie belum memberikan keterangan resmi terkait somasi tersebut.