JAKARTA - Aliansi Kabupaten/Kota Peduli Sanitasi Indonesia (AKKOPSI) mendorong pengelolaan limbah dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar menjadi bagian dari agenda ketahanan pangan nasional. Usulan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum AKKOPSI yang juga Bupati Bandung, Dadang Supriatna, dalam audiensi bersama Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI) dengan Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan, Hanif Faisol Nurofiq, di Kantor Kemenko Pangan, Selasa (8/9/2026).
Dadang Supriatna (KDS) mengatakan bahwa peningkatan jumlah SPPG sebagai bagian dari pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu diikuti dengan sistem pengelolaan limbah yang baik. Menurutnya, ketahanan pangan tidak cukup hanya dilihat dari ketersediaan makanan, tetapi juga harus memastikan pangan yang diproduksi, diolah, didistribusikan, hingga dikonsumsi memenuhi aspek higiene, sanitasi, dan keamanan pangan.
“Kami berharap Kemenko Pangan tidak hanya melihat pangan dari sisi produksi dan ketersediaannya, tetapi juga dari sisi keamanan pangan, higiene, sanitasi, dan pengelolaan limbahnya. AKKOPSI dan HAKLI siap menjadi mitra pemerintah untuk menerjemahkan kebijakan tersebut sampai ke tingkat kabupaten/kota,” ujar KDS.
Ia menjelaskan bahwa bertambahnya jumlah SPPG berpotensi menghasilkan limbah makanan dan limbah domestik dalam jumlah besar. Oleh karena itu, AKKOPSI mengusulkan agar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat dilibatkan sebagai pusat pengelolaan limbah berbasis reduce, reuse, recycle (3R) dan ekonomi sirkular.
Limbah makanan dari SPPG tersebut dapat dimanfaatkan menjadi kompos, maggot atau black soldier fly (BSF), pakan ternak, maupun bentuk pemanfaatan lain yang disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
AKKOPSI mengusulkan agar model tersebut terlebih dahulu dijalankan melalui proyek percontohan (pilot project) sebelum direplikasi ke kabupaten/kota lainnya. Langkah ini dinilai dapat mendorong pemberdayaan masyarakat sekaligus menciptakan nilai ekonomi dari pengelolaan limbah.
Selain pengelolaan limbah SPPG, audiensi ini juga mendorong penguatan Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS) secara lintas sektor. AKKOPSI menilai pengawasan higiene dan sanitasi tidak dapat berjalan optimal jika dilakukan secara sektoral saja.
Sistem SLHS diusulkan agar terintegrasi dalam satu data sehingga pembinaan dan pengawasan terhadap Tempat Pengelolaan Pangan (TPP), Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU), maupun SPPG dapat berjalan lebih efektif. Koordinasi ini dinilai perlu melibatkan Kementerian Kesehatan, Badan Gizi Nasional, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, pemerintah daerah, AKKOPSI, serta HAKLI.
AKKOPSI dan HAKLI turut mendorong penguatan peran tenaga sanitarian di tingkat puskesmas dan kecamatan sebagai ujung tombak pembinaan serta pengawasan higiene sanitasi. Keduanya menyatakan siap mendukung peningkatan kompetensi sanitarian melalui pelatihan dan penguatan kapasitas teknis.
Dalam kesempatan yang sama, AKKOPSI dan HAKLI juga menyampaikan dukungan terhadap penguatan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi. Sanitasi dinilai tidak semata-mata berkaitan dengan pembangunan infrastruktur, tetapi juga perubahan perilaku dan budaya hidup bersih melalui pendekatan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM).
KDS menambahkan bahwa kolaborasi antara AKKOPSI dan HAKLI dapat menjadi jembatan penghubung antara kebijakan pemerintah pusat dan implementasinya di daerah.
“Kami siap dilibatkan dalam forum kebijakan, pembahasan teknis, maupun penyusunan model implementasi di lapangan,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut audiensi, AKKOPSI dan HAKLI mengusulkan pembentukan kelompok kerja (working group) lintas kementerian/lembaga, penetapan sejumlah proyek percontohan pengelolaan limbah SPPG melalui Koperasi Merah Putih, penguatan sistem SLHS beserta integrasi data lintas sektor, serta penyusunan agenda tindak lanjut dalam rentang waktu 30 hingga 90 hari.
Menurut KDS, tiga hal utama yang diharapkan dari pertemuan ini adalah penguatan koordinasi lintas kementerian/lembaga, penetapan proyek percontohan yang konkret, serta keterlibatan AKKOPSI dan HAKLI secara berkelanjutan dalam implementasi kebijakan sanitasi dan keamanan pangan. (*)