18
Juni 2026 07:05 WIB
NASIONAL 150 Kali Dilihat

85 Persen Daerah Bergantung ke Pusat, APKASI Desak Revisi UU Pemda

AKusman

AKusman

Penulis

85 Persen Daerah Bergantung ke Pusat, APKASI Desak Revisi UU Pemda
Ketua Harian APKASI sekaligus Bupati Bandung, Dadang Supriatna (KDS), dalam Rapat Koordinasi Asosiasi Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten/Kota di Hotel The Acacia, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

JAKARTA – Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) mendesak agar revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi momentum untuk memperkuat kembali semangat desentralisasi. Langkah ini dinilai mendesak lantaran otonomi daerah dirasa semakin menyusut dalam satu dekade terakhir.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Harian APKASI sekaligus Bupati Bandung, Dadang Supriatna (KDS), dalam Rapat Koordinasi Asosiasi Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten/Kota di Hotel The Acacia, Jakarta, Kamis (18/6/2026). Pertemuan tersebut mengonseptualisasikan masukan terhadap revisi UU Nomor 23 Tahun 2014.

Menurut Dadang, berbagai perubahan regulasi dalam beberapa tahun terakhir memicu kecenderungan penarikan kembali sejumlah kewenangan daerah ke pemerintah pusat maupun provinsi. Dampaknya, ruang otonomi pemerintah kabupaten dan kota dalam melayani masyarakat kian menyempit.

"Kita berharap desentralisasi menjadi salah satu keharusan yang terus dilaksanakan karena masyarakat membutuhkan pelayanan yang paling dekat melalui kehadiran pemerintah daerah," ujar Dadang.

Ia mencontohkan sejumlah urusan pemerintahan yang sebelumnya menjadi kewenangan daerah kini beralih ke tingkat yang lebih tinggi. Di antaranya adalah pengelolaan pendidikan menengah atas yang dialihkan ke provinsi, serta sektor pertambangan yang mayoritas kini ditangani pemerintah pusat.

Kondisi tersebut menyebabkan rentang kendali pelayanan semakin panjang, mengurangi fleksibilitas pengambilan keputusan di daerah, dan menghambat efektivitas pelayanan publik.

Selain masalah kewenangan, Dadang juga menyoroti ketimpangan fiskal yang masih menjadi tantangan utama. Berdasarkan data APKASI, sekitar 85 persen pemerintah daerah saat ini masih bergantung pada Transfer ke Daerah (TKD), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih sangat terbatas.

"Transfer dari pemerintah pusat masih menjadi sumber dominan pendapatan daerah. Di sisi lain, beban belanja daerah terus meningkat tanpa diimbangi fleksibilitas anggaran yang memadai," lanjutnya.

Oleh karena itu, APKASI mengusulkan penguatan desentralisasi fiskal melalui restrukturisasi kebijakan keuangan, peningkatan ruang fiskal daerah, serta penyesuaian berbagai mandat yang selama ini membebani daerah tanpa dukungan pendanaan yang memadai.

Salah satu poin krusial yang disoroti adalah kewajiban pemenuhan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD yang mulai berlaku per 1 Januari 2027. Menurut Dadang, ketentuan ini berpotensi menjadi persoalan serius bagi daerah yang komposisi belanja pegawainya masih di atas batas tersebut.

APKASI pun mengusulkan agar setiap penugasan atau mandat dari pemerintah pusat wajib disertai kejelasan dukungan anggaran agar tidak mencekik kemampuan fiskal daerah.

Selain sektor fiskal, APKASI menilai revisi UU Pemda perlu memperkuat desentralisasi politik dan administratif. Desentralisasi politik mencakup penguatan hubungan kelembagaan antara kepala daerah, wakil kepala daerah, dan DPRD. Sedangkan desentralisasi administratif diarahkan pada penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital dan peningkatan kapasitas aparatur.

Dadang menegaskan bahwa revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 tidak boleh dipandang sebagai perubahan administratif semata, melainkan langkah strategis untuk mengembalikan tujuan utama desentralisasi sesuai amanat reformasi.

"Revisi UU ini bukan sekadar penyesuaian administrasi. Ini adalah upaya strategis untuk menyelamatkan desentralisasi sekaligus mengembalikan otonomi daerah pada tujuan utamanya, yakni pelayanan publik yang efektif, demokrasi lokal yang kuat, dan kesejahteraan masyarakat," tegas Dadang.

Melalui revisi ini, APKASI berharap ada kepastian hukum bagi penyelenggara pemerintahan di daerah, berkurangnya tumpang tindih regulasi, serta penguatan kapasitas daerah untuk membangun wilayahnya sesuai karakteristik masing-masing. (*Ak)

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!