Kabandung.com | Tujuan utama penggunaan SIPLah (Sistem
Informasi Pengadaan di Sekolah) adalah mempermudah, mempercepat, dan
mengamankan proses pengadaan barang/jasa (PBJ) satuan pendidikan, terutama yang
menggunakan dana BOS, agar lebih transparan, akuntabel, serta mendorong
keterlibatan UMKM secara daring. Sayangnya dalam pelaksanaannya seringkali
disalahgunakan oleh segelintir oknum demi meraup keuntungan pribadi.
Dikatakan sumber kabandung.com, praktik kongkalikong antara
kepala sekolah dan operator sekolah seperti
ini sudah berlangsung cukup lama dan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung
pun sudah mengetahuinya. Namun terkesan melakukan gerakan tutup mata dan tutup
mulut.
Seperti yang terjadi di Lingkungan Satker Pendidikan Kecamatan
Solokanjeruk, Kabupaten Bandung. Sebanyak 15 SDN di Kecamatan Solokanjeruk
disinyalir telah memanifulasi pembelanjaan SIPLah demi memperoleh keuntungan
pribadi. Modusnya terbilang rapih, yaitu melalui transaksi fiktif, toko fiktif
di aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) yang dimiliki oleh
oknum operator sekolah.
Barang yang tercatat dibeli dalam sistem SIPLah ternyata
tidak pernah diterima oleh sekolah, namun tetap dicatat sebagai pengeluaran
sebagai belanja barang dan jasa. Setelah dana BOS dicairkan dan masuk ke
rekening penyedia toko SIPLah fiktif, sebagian dana oleh pihak penyedia justru
tidak digunakan sesuai peruntukan. Melainkan uang tersebut kemudian
dikembalikan kepada pihak sekolah baik secara tunai maupun lewat transfer ke
rekening pribadi.
Berikut beberapa toko penyedia SIPLah fiktif yang diduga milik
operator sekolah. Toko berinisial PA dan beralamat di Kp. Bojongwaru RT 02/RW
05, Kecamatan Solokanjeruk, Toko berinisial LA beralamat di Kp. Rancabeureum
Kecamatan Solokanjeruk, Toko berinisial AS beralamat di Kampung Rancabeureum RT
04/RW05 Kecamatan Solokanjeruk. Atau seperti diberitakan sebelumnya, ada toko
berinisial BL 16 yang beralamat di Kampung Bendungan Telur Kecamatan Solokanjeruk,
dan Toko NN 16 beralamat di Jl. Ciganitri Pertanian, Lengkong Kecamatan Bojongsoang.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pembinaan SD dan Kasie
Bimbingan SD saat dimintai tanggapannya terkesan tutup mata dan tutup mulut
padahal setelah sebelumnya ia telah memanggil 11 SD di lingkungan Satker
Pendidikan Solokanjeruk pada (16/04/2026) buntut dari pemberitaan kabandung.com.
Kedua pejabat di lingkungan disdik tersebut tidak menjawab satupun pertanyaan dari
kabandung.com yang dilayangkan lewat pesan whatsapp.
Praktik kongkalikong antara Kepala Sekolah dengan pihak toko
penyedia (SIPLah) fiktif milik operator sekolah yang terjadi di hampir seluruh
sekolah dasar di lingkungan Satker Pendidikan Solokanjeruk, perlu dilakukan
audit dan pengawasan yang lebih ketat lagi dari Inspektorat, dan aparat
pengawas keuangan, serta aparat penegak hukum. Hal ini sangat diperlukan untuk
mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini. Audit menyeluruh harus dilakukan agar
penggunaan dana BOS melalui SIPLah kembali transparan dan akuntabel.