15
April 2026 12:32 WIB
PENDIDIKAN 438 Kali Dilihat

Kepsek dan OPS Main Mata, Sejumlah SD di Lingkungan Satker Pendidikan Solokanjeruk Lakukan Pembelanjaan SIPLah Fiktif

Aki

Aki

Penulis

Kepsek dan OPS Main Mata, Sejumlah SD di Lingkungan Satker Pendidikan Solokanjeruk Lakukan Pembelanjaan SIPLah Fiktif
ilustrasi

kabandung.com | Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah amanah peraturan perundang-undangan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Oleh karena itu, setiap praktik manipulasi harus dihentikan dan ditindak sesuai hukum yang berlaku agar pendidikan bisa berjalan dengan baik dan berkeadilan.


Seperti yang terjadi di lima Sekolah Dasar Negeri di llingkungan Satker Pendidikan Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung yang diduga telah melakukan penyimpangan penggunaan dana BOS Tahun Anggaran 2025. 


Modusnya terbilang rapih, yaitu melalui transaksi fiktif, manifulatif di aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) yang dimiliki oleh oknum operator sekolah. Barang yang tercatat dibeli dalam sistem SIPLah ternyata tidak pernah diterima oleh sekolah, namun tetap dicatat sebagai pengeluaran.


Hasil investigasi kabandung.com di lima Sekolah Dasar Negeri di lingkungan Satker Pendidikan Kecamatan Solokanjeruk menyebutkan, setelah dana BOS dicairkan dan masuk ke rekening penyedia toko SIPLah, sebagian dana oleh pihak penyedia justru tidak digunakan sesuai peruntukan. Melainkan uang tersebut kemudian dikembalikan kepada pihak sekolah baik secara tunai maupun lewat transfer ke rekening pribadi.


Dugaan pembelanjaan fiktif yang terjadi di lima sekolah tersebut diduga karena adanya konplik kepenting antara kepala sekolah dan operator yang merangkap sebagai penyedia di SIPLah. Berikut beberapa dugaan belanja fiktif, manifulatif yang telah dilakukan beberapa sekolah, diantaranya adalah belanja makan dan minum, belanja snack, pembelian ATK, pembelian buku siswa, pembelian material/perlengkapan sekolah, dan yang lainnya.


Menurut sumber dan penelusuran kabandung.com menyebutkan, salah satu dugaan belanja fiktif di salah satu SDN di lingkungan Satker Pendidikan Solokanjeruk, adalah pembelanjaan yang hanya dilakukan ke dua toko penyedia, yakni toko berinisial BL 16 dan NN 16. Dari rekap belanja SDN tersebut yang menggunakan SIPLah terungkap beberapa keganjilan dari nilai belanja dan satu jenis kegiatan belanja yang dilakukan berturut-turut dalam satu bulan. 


Belanja tangga lipat 5 meter misalnya, SDN tersebut belanja ke toko BL 16 pada tanggal (14/02/2025) dengan virtual account (VA) 1845000005742453 senilai Rp. 4.000.000. Padahal harga pasaran tangga lipat yang sama di platform lain berkisar antara Rp. 2 - Rp. 3 juta. 


Belanja lainnya pada pembelian ATK yang dilakukan beberapa kali dalam satu bulan di satu toko penyedia, yakni toko BL 16 yang diduga toko tersebut milik operator sekolah. Belanja ATK pada bulan Maret 2025 yang terjadi hingga empat kali yakni pada tanggal 13 Maret 2025 belanja ATK, VA : 1845000006086538, senilai Rp. 787.100. Berikutnya di tanggal 27 Maret 2025 SDN tersebut melakukan tiga kali transaksi pembelanjaan ATK ke toko BL 16 dengan nilai transaksi berturut-turut, pertama senilai Rp. 285.000, VA : 1845000006225278. Kedua belanja ATK senilai Rp. 1.339.900, VA : 1845000006244313. Ketiga belanja ATK senilai Rp. 120.000, VA : 1845000006244313. Selang 13 hari, SDN tersebut kembali melakukan pembelanjaan ATK ke toko yang sama yaitu BL 16, pada tanggal 07 April 2025 senilai Rp. 2.105.200, VA : 1845000006329639. 


Disamping itu, belanja fiktif yang dilakukan sekolah adalah pembelian buku siswa, pembelian makan minum dan snack. Tanggal  17 Maret 2025 SDN tersebut melakukan transaksi pembelanjaan buku senilai Rp. 9.937.500 ke toko BL 16 dengan VA : 1845000006086538. Sementara belanja makan, minum dan snack dilakukan pada tanggal yang sama yakni pada tanggal 05 Mei 2025 sebanyak 3 kali transaksi ke toko yang sama, yaitu toko NN 16. Berturut-turut, pertama transaksi belanja makan dan minum senilai Rp. 150.000, kedua senilai Rp. 275.000 dan ketiga Rp. 400.000. 


Praktik-praktik manipulasi tersebut tentunya akan berdampak negatif tidak hanya pada keuangan negara tetapi juga pada mutu pendidikan. Dana BOS yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembelajaran menjadi kurang optimal. Murid dan guru menjadi pihak yang paling dirugikan karena kebutuhan pendidikan tidak terpenuhi secara maksimal.


Praktik main mata antara Kepala Sekolah dengan pihak penyedia (SIPLah) yang notabene pemiliknya adalah operator sekolah yang terjadi di hampir seluruh sekolah dasar di lingkungan Satker Pendidikan Solokanjeruk, perlu dilakukan audit dan pengawasan yang lebih ketat lagi dari Dinas Pendidikan, Inspektorat, dan aparat pengawas keuangan, serta aparat penegak hukum. Hal ini sangat diperlukan untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini. Audit menyeluruh harus dilakukan agar penggunaan dana BOS melalui SIPLah kembali transparan dan akuntabel.

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!